Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2017

(PKN part 2) : Soal dan Jawaban Pelanggaran HAM Di Indonesia

Gambar
Assalamu'alaikum!!! kali ini SINSIN mau lanjutin soal + pembahasan pelanggaran HAM di indonesia. Kali ini part 2, langsung aja yuk !!! 1. Hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada keberadaan manusia sebagai         makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan     dilindungi oleh negara. Hal tersebut pengertian HAM menurut... A. Ismail Suni B. George Jellineck C. Sudargo Gautama D. L.J Van Apeldroon E. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Jawaban : E 2. Pengakuan dan perlindungn hak asasi manusia mengandung arti bahwa ... A. Negara menjamin setiap warga negara B. Hukum yang mengatur hak asasi manusia C. Setiap tindakan harus sesuai dengan hak asasi manusia D. Persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya E. Setiap manusia memiliki persamaan kedudukan dalam hukum Jawaban : B 3. Hak asasi manusia perlu ditegakan sebab merupkan .... A. Penghargaan terhadap

(PKN Part 1 ) : Soal dan Jawaban Pelanggaran HAM Di Indonesia

Gambar
Assalamu'alaikum berjumpa lagi nih sama SINSIN, kali ini ada soal + jawaban PKN kelas 12 nih. Langsung aja yah.... 1. Kasus Tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal     dari masalah.... A. Sara dan unsur politis B. Pemerintah  C. Ekonomi D. Psikologi E. Sosial  Jawaban : E  2. Dalam peristiwa Tanjung Priok diduga diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat       ratusan korban meninggal dunia akibat.... A. Kekerasan dan penembakan  B. Penganiayaan C. Terjatuh D. Kecelakaan E. Keracunan makanan  Jawaban : A 3. Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan yaitu ... A. Keinginan berbuat baik dan keinginan berbuat buruk  B. Keinginan makan dan keinginan pakaian  C. Keinginan sehat dan keinginan pakaian D. Keinginan makan dan keinginan jalan-jalan E. Berbuat adil dan bersahabat Jawaban : A 4. Keinginan berbuat jahat dapat menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi               man